Program profesi ners merupakan lanjutan dari tahap akademik/ sarja keperawatan. Beban studi profesi ners minimal 36 SKS (Mengacu pada PP No. 4 pendidikan kedinasan dan SK. Mendiknas No 232/2000 pasal 5 ayat 2). Pendidikan tahap profesi merupakan tahapan untuk dapat menerima kewenangan dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan Keperawatan.
Fasilitas
Fasilitas Fisik
Laboratorium OSCE
Laboratorium Skill
Ruangan CBT
Lahan Praktek kerjasama dengan Rumah Sakit tipe A, B, C,