Profesi Ners

Merawat sepenuh hati.

Tentang

Program profesi ners merupakan lanjutan dari tahap akademik/ sarja keperawatan. Beban studi profesi ners minimal 36 SKS (Mengacu pada PP No. 4 pendidikan kedinasan dan SK. Mendiknas No 232/2000 pasal 5 ayat 2). Pendidikan tahap profesi merupakan tahapan untuk dapat menerima kewenangan dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan Keperawatan.

Fasilitas

Fasilitas Fisik

  • Laboratorium OSCE
  • Laboratorium Skill
  • Ruangan CBT
  • Lahan Praktek kerjasama dengan Rumah Sakit tipe A, B, C,
  • Puskesmas, panti Werdha

Fasilitas Non Fisik

  • Pelatihan BTCLS
  • Pelatihan Woundcare
Profil Lulusan
  • Care Provider
  • Comunicator
  • health Educator dan Promotor
  • Manager dan Leader
  • Resercher