Lokakarya Pengelolaan Tanah dan Wakaf digelar oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah di Umtas, Sabtu (20/7). Pada kesempatan tersebut, Drs. H. M. Goodwill Zubir, Ketua PP Muhammadiyah, menyampaikan amanah Muktamar, Tanwir, dan Pleno perihal pentingnya mengurus sertifikasi tanah wakaf milik Muhammadiyah.
“Ini pekerjaan yang berat. Tapi mulia. Karena tujuannya adalah untuk penyelamatan aset Muhammadiyah demi dapat membantu umat sebanyak mungkin,” katanya.
Ada empat sumbangsih sertifikat tanah wakaf terhadap persyarikatan. Pertama, jika ada permasalahan hukum menyangkut aset wakaf yang diamanahkan kepada Muhammadiyah, keberadaan sertifikat membuat Muhammadiyah 99% memenangkan kasus.
Kedua, keberadaan sertifikat akan memperkecil atau meminimalisir masalah-masalah yang muncul di kemudian hari. Dengan mengurus sertifikat tanah sedini mungkin, tindakan preventif ini lebih banyak membawa manfaat untuk semua pihak, baik pihak muhammadiyah maupun pihak pemberi wakaf.
Ketiga, adanya sertifikat dapat menjadi modal besar bagi muhammadiyah untuk mengembangkan tanah wakaf tersebut. Misal akan dibangun toko, sekolah, atau lainnya. Tanpa sertifikat, tentu tanah wakaf akan stagnan dan manfaatnya cenderung terbatas.
Keempat, sertifikat tanah wakaf menjadi dasar persyarikatan untuk inventarisasi aset wakaf muhammadiyah. Selama ini data tanah wakaf muhammadiyah yang disebutkan di PP maupun tingkat lebih bawah selalu berbeda-beda dan jauh dari kata pasti. Hal ini disebabkan masih banyaknya aset wakaf yang belum tersertifikasi.
Dengan adanya lokakarya ini diharapkan pengurus muhammadiyah dari ranting hingga pusat terdorong untuk mengurus sertifikat tanah wakaf di daerahnya masing-masing. Pesan penutup dari Pak Goodwill adalah agar kader Muhammadiyah menjaga akhlak dengan cara menjaga dengan baik tanah wakaf yang diamanahkan kepada persyarikatan. [nu]