LOKAKARYA PENGELOLAAN WAKAF DI UMTAS

Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas) kembali dipercaya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menjadi tuan rumah Lokakarya Pengelolaan Wakaf dan Tanah. Kegiatan yang digawangi oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah tersebut dihadiri oleh puluhan utusan PDM, PDA, dan PCM se-Jawa Barat. Berlokasi di Aula FIKes Umtas, kegiatan ini direncanakan akan dilangsungkan selama dua hari, Sabtu-Ahad, 18-19 Dzulqaidah 1440 H/20-21 Juli 2019 M. 

Rektor Umtas, Dr. Ahmad Qonit AD, MA., menyatakan kebahagiaannya atas datangnya para peserta lokakarya ke Umtas. “Dipilihnya Kota Tasikmalaya sebagai tempat diselenggarakannya lokakarya ini dikarenakan PDM Kota Tasikmalaya dipandang dapat memberi contoh pembebasan tanah wakaf. Termasuk Umtas, alhamdulillah lahannya telah 100% milik Muhammadiyah,” tuturnya. 

Ketua PWM Jabar, Ir. H. Suhada, menyampaikan kesalahan yang dianggap lazim di masyarakat terkait dengan wakaf. “Sebagai kader Muhammadiyah, tidak selayaknya mengkritisi tanah wakaf yang dijadikan apartemen atau toko. Penting untuk kita ketahui, bahwa wakaf secara historical jurisprudence diperuntukkan untuk aset produktif. Sebagaimana hadits yang menunjukkan bahwa Rasul Saw bersabda ‘Berikan hasilnya dan pertahankan pokoknya/tanahnya’. Hal ini dimaksudkan agar aset produktif tersebut dapat membantu lebih banyak lagi orang yang membutuhkan,” jelasnya. 

Ia mencontohkan pengelolaan tanah wakaf produktif di Mesir yang bisa memberikan beasiswa sekolah hingga S3. Di Malaysia, tanah wakaf dikelola menjadi hotel, pasar, dan rumah sakit. “Adapun tanah wakaf yang dijadikan sekolah, masjid, panti asuhan, dan lainnya hanyalah pengembangan makna saja. Makna aslinya justru harus produktif,” tambahnya.

Lokakarya pengelolaan tanah wakaf ini, menurutnya, sangat diperlukan agar pengelolaan wakaf terhadap aset-aset muhammadiyah menjadi lebih baik. Dengan begitu, insya Allah muaranya adalah selamat dunia dan akhirat. [nu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *